Update Terbaru Fintech Lending Bermasalah: Crowde, Investree, iGrow, dan KoinP2P

11 Maret, 2025 15:30 WIB

Penulis:Idham Nur Indrajaya

Editor:Amirudin Zuhri

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. (TrenAsia/Deva Satria)

JAKARTA  - Industri fintech lending di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah beberapa platform mengalami masalah hukum dan finansial. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak pemberi dana (lender) tetap terlindungi. Berikut adalah update terbaru terkait kasus Crowde, Investree, iGrow, dan KoinP2P.

Gugatan Bank J Trust terhadap Crowde

Bank J Trust menggugat Crowde atas dugaan fraud dalam channeling kredit. Saat ini, kedua pihak masih berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk melakukan kunjungan bersama kepada borrower.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa perkembangan gugatan ini akan terus dipantau secara ketat. 

"Untuk pencegahan fraud, kami memperketat pengawasan baik secara offsite maupun onsite, termasuk memperketat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak utama yang akan memasuki industri LPBBTI," ujarnya melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025. 

Tindak Lanjut Kasus Investree

Kasus Investree menjadi perhatian setelah CEO-nya, Adrian Gunadi, ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Beberapa waktu lalu, Adrian dikabarkan berada di luar negeri.

Baca Juga: Saat Ekonomi Tak Pasti, Apakah Fintech Lending Jadi Solusi Penguatan UMKM?

Menanggapi hal ini, Agusman menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya membawa Adrian kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Tingginya TWP90 di iGrow

Fintech lending iGrow mengalami kenaikan rasio TWP90 hingga 81,18%, yang menunjukkan semakin memburuknya kualitas kredit yang diberikan platform tersebut. OJK hingga saat ini masih memantau tindakan iGrow dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Menurut Agusman, tingginya TWP90 iGrow merupakan dampak dari pendanaan bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. 

"Kami terus memantau secara ketat action plan yang diajukan iGrow untuk memastikan hak pemberi dana dapat terpenuhi," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa iGrow sedang dalam proses peningkatan modal untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perkembangan Kasus KoinP2P

Kasus KoinP2P juga masih bergulir. OJK mencatat bahwa platform ini telah melaporkan borrower yang diduga melakukan penggelapan kepada Aparat Penegak Hukum. Namun, hingga saat ini, KoinP2P belum mengajukan permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK akan terus memantau penyelesaian kasus KoinP2P serta komitmen pemenuhan permodalan oleh pemegang saham," kata Agusman.