Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Akhirnya Tersangka Korupsi Mark Up Iklan

13 Maret, 2025 21:34 WIB

Penulis:Muhammad Imam Hatami

Editor:Amirudin Zuhri

Public Expose BJB - Panji 2.jpg
Dari ki-ka : Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi bersama Direktur Keuangan bank bjb Hana Dartiwan saat public expose 2024 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up iklan di bank tersebut. 

Penetapan tersebut menandai babak baru dalam penyelidikan yang telah berjalan selama beberapa pekan ini. KPK menegaskan kasus ini melibatkan indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Widi Hartoto, Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dari internal BJB. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Menurut KPK, kelima tersangka diduga bersekongkol dalam pengadaan iklan di BJB dengan modus mark-up anggaran serta manipulasi dalam proses lelang. 

KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pastinya masih dalam tahap penghitungan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar di salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia. Pengadaan iklan yang seharusnya mendukung branding dan pemasaran BJB justru diduga menjadi ladang korupsi bagi sejumlah oknum.

Dalam rangka mengusut aliran dana dan bukti terkait, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil, menanggapi penggeledahan rumahnya berkaitan dengan kasus BJB.

Penggeledahan tersebut sempat memunculkan spekulasi di tengah publik mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak terlibat dan siap bekerja sama dengan KPK.

KPK mengonfirmasi bahwa surat penyidikan terkait kasus ini telah diterbitkan sejak 5 Maret 2025. Dengan penetapan tersangka terhadap Dirut BJB dan empat lainnya, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus ini semakin mempertegas bahwa korupsi masih menjadi masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk di sektor perbankan. Sebagai bank yang berfungsi mendukung pembangunan ekonomi daerah, BJB seharusnya mengelola keuangan dengan transparan dan akuntabel.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK, termasuk kemungkinan penambahan tersangka serta pemulihan kerugian negara akibat korupsi di BJB.