logo
Ikuti Kami di:

Bukan Hanya Minyakita, DPR Temukan Merek Minyak Lain Tak Sesuai Takaran

Bukan Hanya Minyakita, DPR Temukan Merek Minyak Lain Tak Sesuai Takaran
Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) yang baru saja diluncurkan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Distika Safara Setianda14 Maret, 2025 16:03 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran Komisi VI DPR yang menangani perdagangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam sidak tersebut, DPR menemukan merek minyak goreng lain yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta memiliki volume yang tidak sesuai takaran.

Dasco mengimbau pemerintah untuk segera menarik dari peredaran produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai dengan takaran, termasuk Minyakita maupun merek lainnya. Menurutnya, produk dengan volume yang tidak sesuai takaran dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dapat membahayakan masyarakat.

“Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter,” kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Namun, ia menemukan minyak goreng merek Rizki, yang diproduksi oleh perusahaan BKP, tidak sesuai dengan takaran. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi kurang dari 800 mililiter.

Selain itu, ia juga mencatat produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Barcode pada kemasan tidak dapat dipindai oleh petugas yang melakukan pemeriksaan.

“Harganya Rp16.000 untuk 800 liter dan ini kita tes juga tidak sampai 800. Kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga tidak bisa dicek,” ungkap dia.

Dia menyatakan temuan tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.

Produsen Minyakita Lakukan Kecurangan

Sejumlah produsen minyak goreng rakyat Minyakita diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi volume isi sekitar 200 mililiter pada kemasan botol 1 liter dan pouch 2 liter. Polri mengungkapkan temuan tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait isi Minyakita yang tidak sesuai dengan label.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor terlibat dalam peredaran Minyakita dengan volume yang tidak sesuai.

Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita saat melakukan sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tiga distributor tersebut, yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan, hasil pengujian menunjukkan 12 botol Minyakita dari CV Rabani Bersaudara yang tertera berisi satu liter ternyata hanya memiliki volume sekitar 800 mililiter. Hal serupa juga ditemukan pada botol Minyakita produksi PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus, yang seharusnya berisi satu liter namun hanya terisi 800 mililiter.