Perbankan
19 Maret, 2025 13:01 WIB
Penulis:Idham Nur Indrajaya
Editor:Ananda Astridianka
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran iklan di Bank BJB. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menegaskan bahwa dirinya tetap sehat dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank BJB. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan markup dana iklan yang kini menjadi sorotan KPK.
"Saat menjabat sebagai gubernur, saya memiliki fungsi ex-officio dalam pengawasan BUMD. Biasanya, saya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan Gubernur. Namun, dalam kasus ini, saya tidak pernah mendapatkan laporan apa pun sehingga saya tidak mengetahui masalah yang sedang dipermasalahkan ini," ungkapnya melalui jawaban tertulis untuk awak media, dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penggelembungan anggaran iklan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Namun, pihak KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut informasi yang berkembang, kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk dua pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta.
Penjelasan Ridwan Kamil Soal Konten Instagram yang Terhapus
Terkait isu yang beredar mengenai beberapa unggahan di akun Instagram pribadinya yang menghilang, Ridwan Kamil menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan kasus Bank BJB. Ia menjelaskan bahwa tim media sosialnya rutin membersihkan akun-akun bot yang menjadi pengikutnya dalam beberapa bulan terakhir.
"Beberapa konten Instagram memang tidak sengaja terhapus karena sejak tiga bulan terakhir tim admin saya membersihkan akun-akun followers bot. Namun, yang terhapus adalah konten bersifat endorse, bukan yang berkaitan dengan kasus ini. Saya sudah meminta tim admin untuk mengembalikan konten-konten tersebut secepatnya," jelasnya.
Klarifikasi Soal Penyitaan Deposito
Ridwan Kamil juga membantah isu mengenai penyitaan deposito miliknya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang atau deposito miliknya yang disita oleh pihak berwenang.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," tegasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB mulai terkuak setelah temuan awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut adalah kronologi lengkapnya:
Periode 2021-2023: Pengalokasian Dana Iklan
Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi dan iklan sebesar Rp1,15 triliun dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, Rp820,6 miliar digunakan untuk promosi produk dan layanan bank, sementara Rp801,5 miliar dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec). Sebagian besar dana ini, sekitar Rp341,8 miliar, digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi periklanan.
Maret 2024: Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam pengadaan iklan Bank BJB. Laporan yang dirilis pada Maret 2024 mencatat bahwa biaya iklan yang seharusnya hanya Rp200 juta per tayang dinaikkan menjadi Rp400 juta, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp200 miliar.
September 2024: KPK Mulai Menyelidiki
KPK mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di Bank BJB berdasarkan temuan BPK. Pada pertengahan September 2024, KPK mengumumkan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Respons BEI dan OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari Bank BJB mengenai kasus ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyelidikan dan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Januari 2025: Keterlibatan Enam Perusahaan Agensi
Pada awal 2025, KPK mengungkap bahwa enam perusahaan agensi periklanan diduga bekerja sama dengan oknum di Bank BJB untuk melakukan markup biaya iklan. Kerugian negara akibat praktik ini semakin jelas terlihat.
Maret 2025: Direktur Utama Bank BJB Mengundurkan Diri
Penyidikan yang masih berlangsung membuat publik menantikan perkembangan lebih lanjut. Sementara itu, Bank BJB mengumumkan bahwa Direktur Utama Yuddy Renaldi telah mengajukan pengunduran diri. Permohonan ini akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Transparansi Publik
Publik dan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan pentingnya mengungkap identitas para tersangka serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Bagikan
Perbankan
10 jam yang lalu
Bursa Saham
2 hari yang lalu