Kekhawatiran Kembalinya Kekuatan Militer di Indonesia Bikin Investor Korea Resah

25 Maret, 2025 11:33 WIB

Penulis:Distika Safara Setianda

Editor:Ananda Astridianka

prabowo.jpg
Prabowo

JAKARTA – Sudah telanjur investasi triliunan Won ke Indonesia, kekhawatiran akan kembalinya kekuatan militer di Indonesia membuat investor asal Korea Selatan diliputi kecemasan.

Seorang insider industri mengungkapkan, “Ada kekhawatiran bahwa perusahaan Korea yang sudah berinvestasi senilai triliunan Won akan tersandera oleh rezim militer Indonesia. Berbagai perusahaan seperti EcoPro, yang investasinya belum secara tuntas selesai di Indonesia, perlu berhati-hati.”

Dilansir dari biz.newdaily.co.kr, berbagai perusahaan besar asal Korea yang bergerak di bidang Electric Vehicle (EV) dan baterai seperti Hyundai Motor Company, LG Energy Solution, dan EcoPro telah melakukan investasi secara masif di Indonesia.

Pada tahun 2022, Hyundai Motor Company membangun pabrik di Indonesia dengan kapasitas produksi hingga 150.000 unit kendaraan listrik per tahun. Total investasi yang dikucurkan Hyundai mencapai 2,27 triliun won atau sekitar Rp22,57 triliun.

Pabrik baterai juga sedang dibuat di Indonesia dengan Kerjasama/Joint Venture antara Hyundai Motor Company dan LG Energy Solution: HLI Green Power. HLI Green Power telah menginvestasikan senilai 1,5 triliun won atau sekitar Rp16,9 triliun. Dengan kapasitas produksi baterai hingga 10 GWh, pabrik ini mampu menghidupi 150 ribu EV.

Sementara itu, EcoPro Group melalui anak perusahaan afiliasi EcoPro Materials, tengah berupaya membeli saham di berbagai kilang Nikel di Indonesia agar terjadi vertical antar pabrik dengan bahan baku.

Presiden Prabowo Subianto, yang menjabat sejak Oktober tahun lalu, memiliki latar belakang militer. Dengan revisi undang-undang militer ini, diperkirakan pengaruh Prabowo serta kebijakan yang diusungnya akan semakin kuat.

Dengan diperbolehkannya personel militer untuk merangkap jabatan di 14 lembaga pemerintah, muncul kekhawatiran bahwa regulasi akan semakin ketat. Aturan terkait lingkungan dan ketenagakerjaan yang lebih ketat dapat berdampak pada perusahaan Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Presiden Prabowo tengah mendorong kebijakan kesejahteraan seperti program makan siang gratis. Untuk mendanai program tersebut, ada kemungkinan insentif pajak bagi perusahaan asing akan dikurangi.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan.

Publik khawatir terhadap bayang-bayang dwifungsi ABRI bisa kembali terulang. Selain itu, proses pembahasan RUU ini dinilai berlangsung terlalu tergesa-gesa. Padahal, idealnya penyusunan atau revisi undang-undang seharusnya terbuka untuk publik.

Beberapa perubahan terjadi dalam revisi UU TNI, termasuk ketentuan yang sebelumnya mengharuskan prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun sebelum dapat menduduki jabatan sipil. Dalam UU TNI yang baru, prajurit aktif kini diperbolehkan menjabat di 14 kementerian atau lembaga.

Selain itu, terdapat perubahan batas usia pensiun, yaitu bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 hingga 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 hingga 62 tahun.

Revisi ini juga menambahkan tugas pokok TNI dalam membantu menanggulangi ancaman siber. Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, sejumlah pihak berpendapat revisi ini berisiko melemahkan supremasi sipil dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

Komnas HAM menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam proses pembahasan RUU ini, yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokratis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penetapan prajurit TNI di jabatan sipil berpotensi menciptakan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dapat mengurangi peluang karier bagi masyarakat sipil. Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada efisiensi birokrasi serta memengaruhi iklim investasi di Indonesia.

Di sisi lain, demokrasi di Indonesia belum menunjukkan kemajuan, meskipun telah lama memasuki era Reformasi. Salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya sistem demokrasi di Indonesia adalah keberadaan negara bayangan (shadow state).

Berdasarkan Indeks Demokrasi 2024 yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia memperoleh skor 6,44, yang dikategorikan sebagai demokrasi cacat (flawed democracy). Hingga kini, Indonesia belum mencapai tingkat demokrasi penuh (full democracy), yang mensyaratkan skor antara 9 hingga 10.

EIU menyoroti tren politik dinasti di Indonesia sebagai salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kemunduran demokrasi. Fenomena ini dinilai semakin merusak prinsip demokrasi perwakilan, melemahkan akuntabilitas institusional, serta memperburuk ketegangan sosial.

EIU juga mencatat kemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, yang disokong oleh pendahulunya, Joko Widodo, telah meningkatkan kekhawatiran terhadap sentralisasi kekuasaan serta minimnya mekanisme pengawasan dan keseimbangan.

Selain itu, EIU menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden telah merusak independensi peradilan.