logo
Ikuti Kami di:

70.000 Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan Juli, Pendanaan Belum Jelas

70.000 Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan Juli, Pendanaan Belum Jelas
Ilustrasi koperasi.
Muhammad Imam Hatami31 Maret, 2025 22:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menetapkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang dijadwalkan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. 

“Tinggal nunggu Inpres. Juli mudah-mudahan selesai, dan langsung jalan,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan (Zulhas), kepada awak media di kala mengadakan Halal Bihalal di kediamannya, di Jakarta, Senin, 31 Maret 2025.

Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pemberdayaan sektor pertanian dan peternakan. Setiap koperasi desa diperkirakan membutuhkan pendanaan sebesar Rp3-5 miliar. 

Sumber pendanaan masih dalam pembahasan, kemungkinan anggaran yang digelontorkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Tapi dari mana sumbernya, APBD atau APBN? Sedang kami matangkan,” ungkap Zulhas menambahkan.

Pemerintah menegaskan skema pendanaan akan dirancang secara transparan dan akuntabel untuk memastikan kelangsungan program ini.

Koperasi Desa Merah Putih diklaim bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat desa dengan menyerap hasil pertanian dan peternakan secara sistematis. 

Selain itu, koperasi ini akan menyediakan gerai penyimpanan, pengolahan, dan pemasaran hasil desa agar petani dan peternak memiliki akses pasar yang lebih luas dan stabil. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan perekonomian desa dapat tumbuh lebih pesat serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak.

Dari sisi dampak sosial, program ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan di desa yang saat ini mencapai hampir 40%. Koperasi juga menjadi solusi bagi buruh tani dan masyarakat desa dalam memperoleh akses modal yang lebih mudah, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara signifikan.

Kedepan, program 70.000 Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu membawa perubahan besar bagi perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan secara menyeluruh.

Kontroversi Koperasi Desa Merah Putih

Kemunculan Koperasi Desa Merah Putih menimbulkan beragam kontroversi. Banyak kalangan khawatir terhadap sistem yang tersentralisasi, yang dinilai dapat menghilangkan kemajemukan jenis usaha serta prinsip kekeluargaan dalam koperasi. 

Selain itu, adanya potensi kredit macet menjadi perhatian utama, mengingat pemerintah meminta bank BUMN untuk menyediakan pinjaman sebesar Rp400 triliun sebagai modal awal, yang berisiko gagal bayar jika tidak dikelola dengan baik. 

Model koperasi yang seragam juga dianggap kurang fleksibel dalam mengakomodasi keberagaman usaha di berbagai desa, yang memiliki karakteristik ekonomi berbeda-beda.

Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa yang belum memiliki lembaga ekonomi seperti koperasi atau BUMDes. Program ini juga diharapkan dapat bersinergi dengan Kementerian Sosial dalam upaya pengentasan kemiskinan. 

Namun, koperasi desa masih menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan modal, kurangnya SDM berkualitas, serta akses pasar yang terbatas. Oleh karena itu, disiplin dalam pengelolaan koperasi menjadi faktor kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini.

Sebagai perbandingan, program serupa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) telah lebih dulu diterapkan dengan menyediakan layanan simpan pinjam, sarana pertanian, serta pemasaran produk anggota. 

Keberhasilan atau kegagalan Koperasi Desa Merah Putih ke depan akan sangat bergantung pada bagaimana sistemnya dijalankan, termasuk strategi mitigasi risiko kredit macet serta adaptasi terhadap kondisi ekonomi di masing-masing desa.