Perbankan
27 Maret, 2025 07:00 WIB
Penulis:Idham Nur Indrajaya
Editor:Amirudin Zuhri
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 26 Maret 2025. Dalam rapat ini, BNI membahas dan menyetujui tujuh agenda utama, termasuk pembagian dividen tunai, rencana buyback saham, serta perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.
Salah satu keputusan penting dalam RUPST ini adalah penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2024. Dari total laba bersih sebesar Rp21,46 triliun, sebanyak 65% atau senilai Rp13,95 triliun akan dibagikan sebagai dividen tunai. Setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp374 per lembar saham.
Sementara itu, 35% dari laba bersih atau sekitar Rp7,5 triliun akan dialokasikan sebagai saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha BNI ke depan. Sebagai bank BUMN, BNI juga akan menyetorkan dividen sebesar Rp8,37 triliun kepada negara.
Dalam RUPST 2025, pemegang saham juga menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) saham BNI dengan nilai maksimal Rp1,5 triliun. Langkah ini diambil sebagai indikasi bahwa BNI melihat harga sahamnya saat ini belum mencerminkan fundamental perusahaan yang sesungguhnya.
Saham hasil buyback nantinya akan dialokasikan untuk Program Kepemilikan Saham bagi pegawai, direksi, dan dewan komisaris yang memenuhi syarat. Selain itu, pengalihan saham hasil buyback juga akan dilakukan sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan pegawai terhadap kinerja perusahaan serta mendorong prinsip prudent-risk-taking dalam manajemen.
Perombakan Susunan Direksi dan Komisaris
RUPST BNI 2025 juga menyetujui perubahan dalam jajaran direksi dan dewan komisaris. Perubahan utama di antaranya adalah pemberhentian dengan hormat Royke Tumilaar dari posisi Direktur Utama, yang kemudian digantikan oleh Putrama Wahju Setyawan.
Baca Juga: Ipar Jokowi Terlempar dari Komisaris BNI, Ini Daftar Lengkapnya
Selain itu, beberapa perubahan lainnya dalam susunan direksi dan dewan komisaris meliputi:
Susunan Komisaris Setelah RUPST 2025:
Jumlah anggota komisaris mengalami penurunan dari 11 menjadi 6 orang.
Dengan perubahan ini, jumlah direksi bertambah dari 12 menjadi 13 orang, serta terdapat perubahan dalam nomenklatur jabatan. Pengangkatan dewan komisaris dan direksi yang baru akan efektif setelah mendapat persetujuan Fit and Proper Test dari OJK.
Selain tiga poin utama di atas, RUPST BNI 2025 juga menetapkan beberapa agenda lain, di antaranya:
Seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST 2025 ini menjadi landasan bagi BNI dalam mempertahankan pertumbuhan bisnis yang sehat, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, serta memperkuat posisinya sebagai bank nasional yang berdaya saing tinggi.
Bagikan
Perbankan
3 hari yang lalu
Perbankan
4 hari yang lalu