Featured
19 Maret, 2025 17:30 WIB
Penulis:Debrinata Rizky
Editor:Ananda Astridianka
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, mengalami kebangkrutan dan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawannya.
Namun usai diputus pailit dan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Nasib eks karyawan Sritex masih di ambang ketidakpastian. Pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) hingga jaminan kehilangan pekerjaan masih tertunggak dan menunggu hasil penjualan aset oleh kurator.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hanya berharap supaya pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada hampir 11.000 orang eks karyawan Sritex selesai sebelum Lebaran 2025.
"Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kurator intinya komitmen krata adalah hasil penjualan aset untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan THR itu semua bersifat utang," ujarnya di depan DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025
Lalu bagaimana nasib hak-hak karyawan eks Sritex tersebut? Berikut janji-janji terbaru mengenai Sritex :
Setelah Sritex menghentikan operasionalnya dan melakukan PHK massal, investor baru telah hadir untuk menghidupkan kembali industri tekstil di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, di PT Sritex Sukoharjo mengatakan, pada tahap awal, investor ini berencana merekrut sekitar 5.000 mantan karyawan Sritex untuk bagian pemintalan (spinning), penenunan (weaving), dan garmen. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan memulihkan perekonomian lokal.
Namun Disinggung investor baru yang akan mengoperasikan aset PT Sritex dari mana, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai bagian dari upaya percepatan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.
Menaker mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara proses pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.
"Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," terang Yassierli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baru-baru ini menandatangani dokumen yang bukan berupa kontrak kerja resmi, melainkan surat pernyataan kesiapan untuk kembali bekerja.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, dokumen tersebut berisi data pribadi dan pernyataan kesediaan untuk bekerja kembali jika sewaktu-waktu dipanggil.
Widada menjelaskan bahwa formulir yang diisi oleh eks karyawan mencakup informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan bagian pekerjaan sebelumnya. Meskipun hanya berupa surat pernyataan kesiapan kerja, langkah ini disambut baik sebagai upaya awal untuk membuka peluang bekerja kembali di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil setelah Sritex dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian (homologasi) pada Januari 2022. Gugatan pembatalan perdamaian diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, karena perusahaan tersebut dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Sritex, yang pernah menjadi raksasa industri tekstil Indonesia, mengalami kesulitan keuangan sejak 2021, dengan total utang mencapai sekitar Rp12,9 triliun.
Setelah dinyatakan pailit, perusahaan ini menghadapi masa depan yang tidak pasti, termasuk nasib ribuan karyawannya. Pemerintah dan berbagai pihak terkait terus memantau perkembangan ini untuk mencari solusi terbaik bagi kelangsungan industri tekstil nasional dan para pekerja yang terdampak.
Bagikan