59 Lokasi Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan TNBTS

19 Maret, 2025 19:01 WIB

Penulis:Distika Safara Setianda

Editor:Ananda Astridianka

Kawasan Taman Nasional Gunung Bromo, Tengger, Semeru, di Jawa Timur. / Pixabay

undefined

JAKARTA – Baru-baru ini media sosial dihebohkan soal penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Warganet di berbagai media sosial menghubungkan kasus ini dengan aturan larangan penggunaan drone di kawasan Bromo. Mereka berpendapat kebijakan tersebut mungkin berkaitan dengan keberadaan ladang ganja di area tersebut.

“Alasan nggak boleh nerbangin drone di taman nasional (Bromo). Oh ternyata ini tah,” tulis salah satu pengguna TikTok, Senin, 17 Maret 2025.

Kasus semakin menimbulkan kecurigaan di kalangan netizen setelah TNBTS mengumumkan penutupan sementara seluruh aktivitas wisata selama lima hari, dari 28 Maret hingga 1 April 2025.

  • Baca Juga: Wisata Bromo Dibatasi Saat Puncak Ritual Wulan Kapitu Tengger

Banyak yang menduga penutupan ini berkaitan dengan skandal ladang ganja yang baru terungkap. Spekulasi semakin memanas ketika masyarakat menghubungkannya dengan aturan ketat terkait larangan menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo.

Di mana penggunaan drone di kawasan ini memerlukan izin khusus dengan biaya hingga Rp2 juta. Menurut netizen, aturan tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan keberadaan ladang ganja.

Diketahui 59 lokasi ladang ganja ditemukan di area konservasi TNBTS. Temuan ini terungkap dalam kesaksian polisi hutan saat sidang kasus penemuan ladang ganja di TNBTS, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pembuktian.

Tanaman ganja yang ditemukan tidak berada di jalur wisata, baik di kawasan Gunung Bromo maupun Gunung Semeru. Lokasi penemuan berada di bagian timur TNBTS, sedangkan kawasan wisata Gunung Bromo terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Sementara, jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer.

Penemuan ladang ganja di TNBTS pertama kali terungkap oleh petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dalam operasi yang berlangsung pada 18-21 September 2024.

Ladang tersebut berlokasi di Blok Pusung Duwur, yang berada dalam Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit, di bawah wewenang Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan pihaknya turut mendukung proses investigasi dengan menyisir area yang sulit diakses.

Untuk itu, TNBTS menurunkan tim yang melibatkan Kepala Balai TNBTS, Polisi Hutan (Polhut), masyarakat mitra Polhut, serta anggota Manggala Agni. Selain itu, teknologi drone juga digunakan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dicurigai.

“Jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan, kita terus melakukan pengawalan. Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional, dengan patroli-patroli yang lebih intensif yang dilakukan oleh petugas kita,” jelasnya.

Adapun, Balai Besar TNBTS menanggapi narasi yang beredar di media sosial terkait larangan penggunaan drone di Bromo yang dikaitkan dengan keberadaan ladang ganja. Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan pihaknya justru memanfaatkan drone untuk mempermudah proses pencarian lokasi ladang ganja.

Lokasi ladang ganja di Bromo sangat tersembunyi, berada di area yang tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta terletak di lereng curam.

Rudijanta menjelaskan larangan penggunaan drone bagi pendaki diterapkan demi keselamatan dan tidak ada kaitannya dengan temuan ladang ganja. “Aturan larangan menerbangkan drone di jalur pendakian Gunung Semeru berlaku sejak 2019 berdasarkan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa, 18 Maret 2025.

Dia mengatakan TNBTS ingin para pendaki tetap berkonsentrasi selama melakukan pendakian. Penggunaan drone dianggap berpotensi mengalihkan perhatian serta membahayakan keselamatan pengunjung. Selain itu, jalur pendakian di kawasan tersebut tergolong rawan kecelakaan dan memiliki nilai kesakralan.

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus ladang ganja di TNBTS.

Dalam persidangan, tiga terdakwa, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, memberikan kesaksian satu sama lain. Ketiganya merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ketiga terdakwa mengaku mereka saling mengenal karena masih bertetangga, bahkan Tono merupakan menantu dari Tomo.

Mereka juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi karena dijanjikan imbalan oleh Edi. Setiap kali mengunjungi ladang ganja, mereka dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu, sementara setelah panen, mereka dijanjikan bayaran Rp4 juta per kilogram.

Edi mengajari mereka seluruh proses budidaya ganja, mulai dari penanaman, pemupukan, hingga perawatan. “Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meskipun saling mengenal, para terdakwa mengaku tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan tetangganya. Mereka merasa bebas keluar masuk kawasan TNBTS seolah itu adalah lahan mereka sendiri. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau pengarahan dari pihak TNBTS.

Di sisi lain, yang membuat kasus ini menarik perhatian warganet adalah dugaan keberadaan ladang ganja tersebut telah lebih dulu diprediksi dalam animasi Dhot Design.

Banyak warganet menghubungkan penemuan ladang ganja di Bromo dengan alur cerita dalam animasi Dhot Design, sebuah kanal YouTube yang dikenal dengan konten bertema sekolah, percintaan, dan makna kehidupan.

Dalam seri animasi berjudul Pendakian Kedua Full Movie, Dhot Design menampilkan cerita berdurasi lebih panjang, yakni 1 jam 16 menit. Kisah tersebut mengikuti perjalanan karakter Kona, Dhot, Robi, dan Peot yang mendaki sebuah gunung bersama seorang pemandu bernama Topan.

Diceritakan Peot tersesat dan tanpa sengaja masuk ke dalam sebuah gua yang dijaga oleh dua pria bertubuh tegap.

Peot kemudian tertangkap dan dikurung dalam sebuah sel, di mana ia menemukan jendela yang menghadap ke ladang ganja. Barulah ia menyadari gunung yang mereka daki terdapat ladang ganja.

Dalam animasi tersebut, ladang ganja dikendalikan oleh seorang bos misterius berjas hitam, sementara kurir yang menyamar sebagai pendaki bertugas membawa ganja turun ke bawah.

Kemiripan alur cerita ini dengan kasus nyata di Bromo membuat banyak warganet berspekulasi animator Dhot Design telah meramalkan keberadaan ladang ganja sebelum kasus ini akhirnya terungkap oleh pihak berwenang.