logo
Ikuti Kami di:

Waspadai Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Kenali Modusnya

Waspadai Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Kenali Modusnya
Awas Terjebak Penipuan! Begini Cara Mendeteksi Akun Instagram Palsu
Amirudin Zuhri22 Maret, 2025 00:03 WIB

JAKARTA- Masyarakat diminta untuk waspada dan lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)  Hudiyanto merinci beberapa modus penipuan tersebu. Salah satunya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Selain itu juga tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap modus phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui tautan (link), impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban. Juga modus berupa penawaran kerja paruh waktu.

“Satgas PASTI meminta masyarakat untuk waspada dan tidak meng-klik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya  Jumat 21 Maret 2025

Dia juga meminta masyarakat tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Selain itu memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Terkait dengan entitas ilegal, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan WPONE di beberapa wilayah, Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Menurut Satgas PASTI, pihaknya juga berkoordinasi dengan anggota untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Catatan Kasus

Selama periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Selain itu 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah akumulasi entitas keuangan ilegal yang sudah dihentikan Satgas PASTI sebanyak 12.721 entitas sejak 2017 hingga 13 Maret 2025.

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan terus berkoordinasi untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) dapat melaporkannya kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email [email protected] atau [email protected].

Adapun terkait penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 67.866 laporan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.

“Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 rekening, di mana sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran,” katanya. Dia menambahkan total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.