logo
Ikuti Kami di:

Transformasi Status Ojol jadi UMKM: Solusi dalam Kebuntuan Regulasi?

Transformasi Status Ojol jadi UMKM: Solusi dalam Kebuntuan Regulasi?

Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona, Grab memberikan pengamanan dengan Grab Protect bagi pengemudi yang membatasi antara driver dan penumpang untuk meminimalisir kontak penyebaran COVID-19. […]

undefined
Debrinata Rizky17 April, 2025 07:30 WIB

JAKARTA – Di tengah polemik mengenai status hukum pengemudi ojek online (ojol), muncul wacana baru yang dinilai sebagai jalan tengah. Pilihan tersebut adalah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya kategori pengusaha mikro.

Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras menyebut, gagasan ini bisa sebagai upaya formalisasi di tengah ketiadaan kepastian hukum dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Ketenagakerjaan untuk Ojol.

Farras menjelaskan, ide ini bukan hanya solusi pragmatis, tapi juga langkah strategis dalam menghadapi menurunnya ketersediaan lapangan kerja di sektor formal Indonesia.

“Formalisasi ojol penting bukan hanya untuk menjawab problem perlindungan hukum, tetapi juga untuk membangun standar layanan dan keamanan bagi konsumen, serta memperbaiki kesejahteraan para pengemudi,” ujar Izzudin kepada TrenAsia.com pada Rabu, 16 April 2025.

Kenapa Perlu Lewat Skema UMKM?

Farras menyebut, selama ini, posisi pengemudi ojol sering kali terjebak dalam area abu-abu hukum. Mereka bukan pegawai tetap platform, tetapi juga tidak sepenuhnya berdiri sebagai pelaku usaha mandiri yang tercatat negara. Hal inilah yang membuat kebijakan perlindungan mereka sulit dijalankan, baik oleh perusahaan platform maupun oleh negara.

Dengan menjadikan ojol sebagai bagian dari sektor UMKM, pengemudi bisa tercatat secara resmi sebagai pelaku ekonomi produktif, dengan segala hak dan kewajiban yang menyertainya.

INDEF menekankan bahwa jika wacana ini benar-benar diadopsi, maka perlu ada dua kerangka kebijakan utama yang dibangun pemerintah yaitu pertama registrasi kendaraan operasional secara resmi.

Di mana kendaraan yang digunakan untuk layanan ojol harus masuk dalam sistem registrasi pemerintah. Artinya, kendaraan harus lolos standar teknis dan keamanan, termasuk memiliki asuransi. Dengan begini, akan lahir standar minimum pelayanan dan jaminan perlindungan bagi konsumen maupun mitra pengemudi.

Kedua Farras menyebut, setiap pengemudi yang tergabung di platform harus terdaftar sebagai pengusaha mikro. Hal ini memberi akses pada pelatihan literasi keuangan, pendampingan usaha, hingga pembiayaan usaha kecil dari lembaga negara. Di sisi lain, mereka juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha, meskipun dalam skema yang disesuaikan.

Lebih jauh, Farras menyebut bahwa jika regulasi ini dijalankan secara serius dan inklusif, ada sejumlah manfaat turunan yang bisa diperoleh negara dan masyarakat.

Perluasan basis pajak dari sektor informal yang selama ini sulit dijangkau. Di mana peningkatan inklusi keuangan karena para pengemudi akan terdorong membuka rekening usaha dan mengikuti pelatihan keuangan.

Jaminan sosial lebih merata, karena pengemudi bisa masuk dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan, kesehatan, hingga pensiun. Lalu kedua dalam penguatan basis data nasional soal pekerja mandiri dan sektor informal.

Namun, INDEF juga mengingatkan bahwa pengesahan status ojol sebagai UMKM harus disinkronkan dengan kebijakan ketenagakerjaan secara luas. Ini penting agar tidak terjadi benturan antara pengemudi ojol dan buruh sektor formal, terutama dalam hal perlindungan hak.

“Buruh di bawah perusahaan mendapat perlindungan penuh dari pemberi kerja. Sementara ojol yang ditetapkan sebagai UMKM berada di bawah tanggung jawab negara. Maka perlu pembeda regulasi yang jelas, agar tak timbul konflik atau kesenjangan,” tandasnya.