logo
Ikuti Kami di:

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). / Indonesia.go.id

undefined
Distika Safara Setianda28 Maret, 2025 08:02 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warganya. Keringanan tersebut mencakup program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak serta denda yang berlaku. 

Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025. Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan atau mengurangi denda akibat keterlambatan pembayaran PKB. 

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang belum membayarkan PKB dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” beber Luthfi, Senin, 24 Maret 2025, dikutip dari jatengprov.go.id.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso menjelaskan, melalui program ini wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar tunggakan pajaknya dapat dihapus.

“Enggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. (Ada batasan?) Semua tunggakan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini dari 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta di antaranya memiliki tunggakan, total nilai pajak yang bisa didapat jika tak ada tunggakan bisa mencapai Rp4,3 miliar.

“Yang jelas kepatuhan mengalami penurunan. Upayanya sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar pajak. Salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan juga, ini termasuk relaksasi juga untuk pembebasan tunggakan dan denda,” paparnya.

Tunggakan PKB di Jateng Mencapai Rp2,8 Triliun

Kebijakan ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Piutang Daerah. Melalui penerapan relaksasi pajak berdasarkan pergub ini, diharapkan dapat mendorong pembayaran piutang PKB yang diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.

“Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” kata Luthfi.

Luthfi mengimbau para pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selagi program penghapusan pokok pajak dan denda masih berlangsung.

Ia menambahkan, program ini tidak hanya meringankan beban pajak masyarakat, tetapi juga memungkinkan Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut.