logo
Ikuti Kami di:

Mengurai Benang Kusut Aturan Polisi Soal Jurnalis Asing

Mengurai Benang Kusut Aturan Polisi Soal Jurnalis Asing
Ilustrasi kebebasan pers.
Chrisna Chanis Cara05 April, 2025 16:00 WIB

JAKARTA—Dewan Pers menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing melanggar prinsip pers yang profesional dan demokratis.

Dalam aturan itu, jurnalis asing yang bertugas di Indonesia wajib memiliki surat keterangan dari kepolisian. Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 yang berpotensi dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja jurnalis. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berpandangan Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

Padahal, prinsip tersebut dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers. Dewan Pers menyesalkan penerbitan beleid yang tidak partisipatif lantaran tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

Hal ini dianggap irionis karena salah satu klausul yang diatur dalam Perpol adalah kerja jurnalistik. “Kami meyakini organisasi pers dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 5 April 2025. 

Bertentangan dengan UU Pers

Pihaknya menyebut Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Menurut Ninik, dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers. 

Adapun fungsi pengawasan, termasuk jurnalis asing, menjadi kewenangan Dewan Pers. Perpol No. 3/2025 dinilai membingungkan karena justru merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. 

Meski begitu, tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024, yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. 

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," imbuh Ninik. 

Baca Juga: Komunitas Pers: Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo!

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga menyoroti ketentuan soal syarat jurnalis asing yang bertugas mesti memiliki surat keterangan dari kepolisian. AJI menilai aturan tersebut mengancam kebebasan pers dan peneliti asing. Apalagi, Perpol tersebut dibuat dengan tidak merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang Perpol 3/2025 jelas-jelas menyalahi tugas polisi. Ini karena pengawasan terhadap orang asing menjadi ranah pihak imigrasi, sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

YLBHI juga memandang peraturan itu menyalahi semangat undang-undang pers. Sebab, pengawasan kepada jurnalis mestinya berada pada Dewan Pers. YLBHI menyebut pers internasional justru berperan memperluas informasi terkait Indonesia di kancah dunia.