Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meluncurkan program Depok Sayang Ama Emak sebagai langkah lanjutan dari kebijakan Jabar Nyaah ka Indung yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antar generasi di masyarakat Kota Depok.
Program ini mengajak seluruh pejabat struktural di Kota Depok untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial dengan menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 460/185/Dinsos/2025 dan mulai berlaku pada Jumat, 11 April 2025.
Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengatakan Pemerintah Kota Depok mewajibkan semua pejabat eselon II, III, IV, serta pejabat fungsional untuk menjadi ibu asuh bagi warga lanjut usia (lansia) yang memerlukan perhatian.
“Kewajiban ini merupakan bagian dari gerakan sosial baru bertajuk Depok Sayang Sama Emak,” katanya.
Dalam konsepnya, setiap pejabat diwajibkan untuk memiliki minimal satu ibu asuh yang merupakan warga lanjut usia di wilayah tempat tinggalnya. Prioritas diberikan kepada ibu-ibu berusia 55 tahun ke atas yang memerlukan perhatian khusus.
Bantuan yang diberikan berupa dukungan materiil setiap bulan, dengan jumlah minimal Rp50.000. Supian menekankan pemberian bantuan harus dilakukan secara langsung oleh pejabat kepada ibu asuh mereka masing-masing.
“Besarannya berapa? Silahkan. Tapi saya tetap batasi minimal Rp50.000. Jangan sampai cuma Rp10.000,” katanya.
Selain memberikan bantuan uang, para pejabat juga diminta untuk mengunjungi ibu asuh mereka langsung, sambil membawa kebutuhan pokok seperti beras atau mie instan jika diperlukan. Dia menegaskan kepedulian ini tidak boleh hanya bersifat formalitas belaka.
“Ini tidak dikumpulkan oleh siapa-siapa melainkan bapak ibu sendiri yang mengantarkan kepada ibu itu, orang asuh kita, siapapun dia, silahkan untuk kita datang ke rumahnya. Kalau memang ada bawa-bawaan yang perlu dibawa, dibawa. Entah itu mie atau mungkin beras, selain uang yang kita berikan, kita datang ke sana,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika pejabat tidak bisa hadir, perhatian dapat diberikan oleh anggota keluarga seperti suami, istri, atau anak, sebagai bagian dari pendidikan sosial untuk lingkungan keluarga.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga menyasar pegawai di PT Tirta Asasta Kota Depok.
Melalui Instagram resmi @pemkotdepok, berikut adalah daftar kriteria ibu asuh ASN Depok:
Program ini sebelumnya diumumkan oleh Wali Kota Depok Supian Suri, saat Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama yang berlangsung di Gedung DPRD Depok pada Rabu, 9 April 2025.
“Pak Gubernur Jawa Barat pada minggu lalu menyampaikan ada program Jabar Nyaah Ka Indung. Dan Depok punya program turunan yang kami sebut Sayang Sama Emak yang diluncurkan pada Jumat, 11 April 2025 pukul 14.00 WIB,” paparnya.
Melalui program ini, setiap ASN di Jawa Barat diajak untuk menunjukkan perhatian dan kasih sayang kepada sosok ibu melalui pendekatan sosial secara langsung.
Yang dimaksud dengan ibu asuh adalah perempuan berusia di atas 45 tahun. Seperti janda atau yang membutuhkan perhatian lebih secara emosional dan ekonomi.
Pemerintah Kota Depok berharap agar para ASN dapat mempererat hubungan emosional dengan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling peduli.