Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA — Lagi-lagi, pejabat negara menjadi sorotan. Kali ini giliran Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang menuai kontroversi setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lucky Hakim dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pada Pasal 77 ayat (2), Lucky bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Pasal 76 ayat (1) huruf J UU 23/2014 juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Lucky Hakim, yang lahir pada 12 Januari 1978 di Indramayu, dikenal sebagai aktor, penulis, sekaligus politikus. Ia mengawali karier di dunia hiburan sebagai model iklan sebelum merambah ke sinetron populer seperti Mutiara Hati, Muslimah, dan Jiran. Tak hanya di layar kaca, ia juga menjajal dunia perfilman dan tampil dalam beberapa film seperti Ketika, Lantai 13, dan Ruang.
Selain berakting, Lucky juga aktif di balik layar. Ia berperan sebagai penulis, produser eksekutif, dan desainer produksi, serta mendirikan rumah produksi yang telah menghasilkan lebih dari 20 FTV.
Karier politiknya dimulai pada tahun 2012 saat ia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Pada Pemilu 2014, Lucky terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019 mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VI. Namun, pada 2015, ia dipecat dari PAN karena diduga terlibat dalam kasus pencurian suara.
Meski sempat tersandung skandal, Lucky tetap melanjutkan kiprahnya di dunia politik. Ia pindah ke Partai NasDem dan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Indramayu dalam Pilkada Serentak 2020. Berpasangan dengan Nina Agustina Da’i Bachtiar, keduanya memenangkan Pilkada dan resmi dilantik pada 26 Februari 2021.
Namun, masa jabatannya sebagai Wakil Bupati tidak berlangsung lama. Pada 13 Februari 2023, Lucky mengundurkan diri. Dalam surat pengunduran dirinya, ia menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menjalankan amanah yang telah dijanjikan selama masa kampanye.
Pada Pilkada Serentak 2024, Lucky kembali mencalonkan diri, kali ini sebagai Bupati Indramayu untuk periode 2025–2030. Ia kembali memenangkan pemilihan tersebut dan dilantik belum lama ini.
Namun, kontroversi kembali muncul. Liburannya ke Jepang terungkap setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyindirnya melalui unggahan di media sosial TikTok. Dalam unggahan tersebut, Dedi mengkritik Lucky karena bepergian ke luar negeri tanpa izin dari atasan.
Tindakan Lucky tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, ia terancam dikenai sanksi dan akan dipanggil oleh Kemendagri untuk memberikan klarifikasi.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lucky Hakim tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16,09 miliar, dengan utang senilai Rp5,38 miliar. Ia memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Cianjur, Sukabumi, Jakarta Barat, Depok, Bekasi, dan Indramayu, serta aset berupa kendaraan, harta bergerak lainnya, dan surat berharga.