Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA—Sejumlah komunitas dan insan pers mendesak aparat keamanan mengusut tuntas teror kepala babi yang ditujukan pada reporter Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica). Tempo sendiri telah melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Polri, Jumat, 21 Maret 2025.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, mengecam keras intimidasi berupa teror kepala babi terhadap wartawan Tempo. Menurut Erick, hal tersebut menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
“Kami menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Erick dalam keterangan, dikutip Jumat.
Sebagai informasi, kantor Tempo menerima paket kepala babi tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Namun Cica baru menerimanya pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. Ketika pembungkus kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Baunya pun menyengat. Akibat insiden ini, Cica mengalami trauma.
Atas peristiwa tersebut, KKJ mendesak polisi menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana. Polisi juga didesak mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media. “Negara juga harus hadir untuk menjamin keselamatan jurnalis,” ujar Erick.
Pihaknya bersama Tempo mengaku sudah melaporkan teror tersebut ke Bareskrim Polri. Erick menyebut pelaporan dilakukan karena teror merupakan simbol ancaman pembunuhan Sejumlah barang bukti disiapkan untuk memperkuat laporan. “Termasuk CCTV, kemudian dugaan teror dan telepon dari orang yang tidak dikenal dari nomor-nomor yang dari luar negeri,” ujar Erick.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk mengirimkan kepala babi terhadap jurnalis Tempo.
Menurut Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan. “Sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespons isu-isu publik,” ujarnya.
Baca Juga: Dapat Teror Kepala Babi, Tempo: Tingkatkan Militansi Kami
Selain itu, pengiriman bangkai kepala babi juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia,” ujar Irsyan.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, melihat fenomena ini menjadi bagian dari upaya memberangus fungsi pers yakni kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban,” tegasnya.