Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA - Akhir-akhir ini Logam Mulia (LM) jenis emas makin digandrungi oleh masyarakat sebagai invetasi. Banyak warga berebut membeli emas karena merasa aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Lalu ada emas digital yang juga semakin diminati sebagai alternatif investasi yang praktis, aman, dan mudah diakses. Produk ini disebut-sebut menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas tanpa harus menyimpan fisik logam mulia tersebut secara langsung.
Lalu, apa itu emas digital? Dan apakah emas digital bisa dijual atau bahkan digadaikan seperti emas fisik? Berikut penjelasan lengkapnya.
Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang tercatat secara digital dalam platform atau aplikasi. Meskipun Anda tidak memegang emas fisiknya, setiap pembelian emas digital biasanya dijamin dengan cadangan emas fisik yang disimpan oleh penyedia platform di tempat penyimpanan (vault) khusus, seperti di Antam, pegadaian atau lembaga resmi lainnya.
Artinya, emas digital bukan hanya sekadar angka di aplikasi, tetapi mewakili kepemilikan riil atas sejumlah gram emas yang dapat dicetak atau ditarik dalam bentuk fisik kapan saja sesuai syarat dan ketentuan.
Harga emas digital mengacu pada harga pasar emas spot internasional atau lokal, ditambah margin atau biaya administrasi dari masing-masing penyedia platform. Harga ini bisa berbeda antar platform, tergantung sistem, penyimpanan, dan skema keuntungannya.
Keunggulan emas digital biasanya aman karena Anda tidak perlu menyimpan fisik, tidak khawatir kehilangan atau dicuri, bisa dicairkan kapan saja.
Bahkan harganya bisa lebih murah dari harga pasar, memiliki emas digital juga disebut-sebut lebih terjangkau dan fleksibel cocok untuk pemula dan investor harian.
Emas digital di Indonesia diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). OJK mengawasi lembaga jasa keuangan yang menyediakan platform emas digital, sementara Bappebti fokus pada pengaturan dan pengawasan perdagangan emas fisik secara digital.
OJK memiliki peran penting dalam mengawasi platform dan aplikasi yang menawarkan investasi emas digital, terutama bagi lembaga jasa keuangan yang telah berizin. OJK memastikan bahwa platform tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku untuk melindungi investor.
Sementara, Bappebti berperan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan emas fisik secara digital, termasuk memastikan adanya wujud fisik emas di balik transaksi digital. Bappebti juga mengawasi lembaga kliring dan bursa berjangka yang terkait dengan perdagangan emas digital.
Membeli emas digital cukup mudah dan bisa dilakukan siapa saja hanya melalui ponsel. Beberapa platform populer di Indonesia yang menyediakan layanan emas digital antara lain, Pegadaian Digital, Tokopedia Emas, Shopee Emas, Bukalapak (BukaEmas), BRI, BSI, dan BCA Syariah Mobile, hingga Antam.
Langkah-langkah umum membeli emas digital:
1. Unduh aplikasi penyedia emas digital atau masuk ke marketplace yang punya fitur tersebut.
2. Registrasi dan verifikasi identitas (KYC).
3. Isi saldo (top-up) atau pilih metode pembayaran.
4. Beli emas dengan jumlah nominal tertentu dan dapat dicicil.
5. Pantau saldo emas Anda secara real-time melalui aplikasi.
Emas digital bisa dijual kembali kapan saja melalui platform tempat Anda membelinya. Dana hasil penjualan biasanya akan masuk ke saldo akun Anda dan bisa langsung dicairkan ke rekening bank dalam waktu 1x24 jam atau sesuai kebijakan platform.
Selain itu, banyak platform juga menyediakan fitur cetak emas fisik jika Anda ingin mengubah emas digital menjadi emas batangan dalam ukuran tertentu (misalnya 1 gram, 5 gram, dst). Namun, proses ini biasanya dikenakan biaya cetak dan ongkos kirim.
Selain itu, emas digital juga bisa digadaikan, terutama jika Anda menyimpannya di platform yang terafiliasi dengan lembaga keuangan.
Namun perlu dicatat, tidak semua platform menyediakan fasilitas gadai. Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan platform sebelum membeli.