Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengatakan, kebijakan tarif impor Donald Trump yang mengenakan tarif bea masuk barang sebesar 32 persen untuk Indonesia akan berdampak terhadap ekspor Indonesia, khususnya tekstil.
Untuk itu menurut Redma, dengan adanya kebijakan Reciprocal Tariff yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) yang akan mengubah peta perdagangan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dunia serta menekan semua negara produsen.
"Negara negara Produsen akan mencari alternatif pasar lain, sehingga dikhawatirkan Indonesia akan menjadi target sasaran ekspor barang-barang dari China, India, Vietnam, Bangladesh, termasuk dari Myanmar dan Kamboja," katanya dalam Konpers Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Penerapan Tariff Impor Amerika Serikat pada Jumat, 4 April 2025.
Pemerintah diminta Redma untuk segera mengeluarkan kebijakan segera dalam rangka perlindungan industri dalam negeri melalui perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan produk impor.
Lalu mempertahankan kebijakan Persetujuan Teknis untuk pengaturan impor dan mempertahankan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Kami tekankan bahwa ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku," lanjutnya.
Bahkan menurut Redma Pemerintah perlu merespon perang tarif dengan kebijakan tarif, tidak melakukan pergeseran pada isu NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier)
Serta mempertahankan industri sektor padat karya yang sangat penting dalam hal penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan daya beli Masyarakat.
Menurutnya ekspor ke AS masih tetap bisa dilakukan dengan tarif rendah jika kita menggunakan minimal 20% bahan baku dari AS. Hal ini mengingat AS tidak bisa menyediakan benang dan kain maka dalam hal ini Indonesia harus lebih banyak menggunakan kapas AS yang dapat dikombinasikan dengan serat polyester dan rayon yang dipintal dan ditenun/dirajut didalam negeri.
"Sehingga akan memperbaiki kinerja TPT nasional secara keseluruhan dari hulu sampai hilir dan sekaligus menekan laju importasi barang jadi,"jelasnya.
Menurut data Redma, dalam keadaan normal, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia mengkonsumsi sekitar US$600 juta kapas dari AS, namun Indonesia justru mengimpor benang, kain dan garment senilai US$6,5 Milyar dari China yang kemudian malah mematikan industri TPT dalam negeri karena bersaing dengan tidak sehat, mengakibatkan utilisasi mesin produksinya hanya sekitar 45%.
Sedangkan khusus untuk industri pemintalan, dengan kapasitas 12 juta mata pintal terpasang, saat ini hanya digunakan 4 juta mata pintal. Karena itu kami mendorong pemerintah melakukan negosiasi reciprocal dengan AS agar kita bisa mengimpor lebih banyak kapas sebagai trade off sekaligus mendorong importasi produk-produk AS yang tidak dapat kita produksi.
Baik APSyFI dan API menyebut, tata kelola impor ekspor Indonesia perlu diperbaiki, karena adanya sinyal kelemahan elemen terkait penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)/ Certificate of Origin (COO).
Sekitar 3 tahun terakhir asosiasi menduga terjadi praktek transshipment, yaitu barang-barang dari China di ekspor ke AS menggunakan SKA dari Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam kasus lonjakan ekspor benang texture filament polyester dari Indonesia ke US yang dianggap tidak wajar.
"Lonjakan ekspor ini dilakukan oleh trader bukan oleh produsen, namun imbasnya seluruh produsen Indonesia terkena BMAD oleh AS. Untuk menghindari permasalahan ini kedepan, maka kami meminta pemerintah untuk menertibkan penerbitan SKA, Bahwa SKA hanya boleh diterbitkan bagi barang-barang yang diproduksi di Indonesia, bukan praktek transshipment," tandasnya