Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA - Pemerintah era Presiden Prabowo Subianto terus mendorong program andalan yaitu program rumah subsidi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait menetapkan syarat khusus bagi 13 profesi untuk mendapatkan akses ke program tersebut.
Sasaran dari program ini mencakup para pengemudi ojek online (ojol), buruh, guru, dan wartawan. Mereka dianggap sebagai bagian dari kelompok profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam akses perumahan.
“Sebanyak 1.000 unit rumah untuk pengemudi mitra roda dua dan 1.000 unit rumah bagi pengemudi mitra roda empat daripada Gojek. Jadi kita hari ini berbicara soal perumahan subsidi bagi pengemudi mitra roda dua dan roda empat daripada Gojek,” ujarnya di Jakarta dikutip Senin, 14 April 2025.
Dikutip dari laman BP Tapera, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima FLPP, meliputi:
Proses pengajuan profesi ini dapat mengajukan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera dan Bank BTN.
Dokumen umum yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.