Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan target kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) sebesar 81,92% sepanjang tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa target tersebut berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan pertama.
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 April 2025. Saat ini, jumlah wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT mencapai 19,78 juta.
Jumlah SPT yang Telah Dilaporkan
Hingga Selasa, 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, DJP mencatat sebanyak 12,34 juta SPT Tahunan telah diterima. Dari jumlah tersebut, 12 juta merupakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu berasal dari wajib pajak badan.
Dwi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sarana elektronik. Rinciannya, sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Batas Akhir Pelaporan SPT dan Dampak Hari Libur
Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dwi menjelaskan bahwa situasi ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, mengingat jumlah hari kerja efektif di bulan Maret menjadi lebih sedikit. Untuk mengatasi potensi keterlambatan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keringanan bagi Wajib Pajak
Melalui Kepdirjen Pajak tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dwi mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya. “Kami mengajak wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 sebagai bagian dari kepatuhan pajak,” ujarnya.