Bagikan:
Gedung Graha 8 milik Tempo Media Grup di Jakarta / Tempo.id
undefinedBagikan:
JAKARTA—Kantor media Tempo di Jakarta mendapatkan kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus berlapis styrofoam. Paket tersebut ditujukan atas nama “Cica”. Di Tempo, Cica adalah panggilan Francisca Christy Rosana, jurnalis desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, paket tersebut diterima satpam Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Namun Cica baru menerimanya pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Usai mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia pun membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Hussein yang membuka kotak tersebut. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TrenAsia.com, Kamis petang. Ia sudah curiga itu merupakan paket teror karena tak ada nama pengirim sama sekali.
Ketika Styrofoam dibuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia. Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Guru besar politik yang juga pendiri SMRC, Saiful Mujani, turut menyoroti teror pada Tempo di tengah pengesahan UU TNI. “Teror ke jurnalis Tempo belum 24 jam UU perluasan peran TNI di wilayah sipil. Kepala babi dapat berarti ‘kematian’,” ujarnya dalam akun X, dikutip Kamis.
Baca Juga: Saham Nyaris ARA, Ini Profil Para Pendiri Tempo (TMPO)
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga upaya ini menjadi teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.
Setri menegaskan kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur PT Tempo Inti Media Tbk, Arif Zulkifli, menegaskan teror kepala babi tak akan membuat medianya ciut. “Seperti yang sudah-sudah, teror adalah tonikum bagi militansi kerja jurnalistik kami,” ujarnya.