Bagikan:
Bagikan:
JAKARTA - Persidangan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam sidang ini, agenda yang dilakukan adalah penyampaian jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian oleh BUKA.
Untuk memperkuat permohonan PKPU tersebut, BUKA menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar yang menunjukkan adanya kewajiban finansial yang belum diselesaikan oleh Harmas kepada BUKA.
Bukti Letter of Intent dan Transfer Dana Rp6,4 Miliar
Salah satu bukti utama yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama atau Letter of Intent (LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di Gedung One Belpark. Dalam dokumen tersebut, tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Namun, Harmas dinilai gagal memenuhi kewajibannya, terutama dalam menyediakan ruang kantor yang layak dan tepat waktu bagi BUKA.
Baca Juga: Bukalapak (BUKA) Menang Gugatan PKPU, Pengadilan Tegaskan Tak Ada Utang ke Harmas
Selain itu, BUKA juga menghadirkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar yang mencakup booking fee serta deposit service charge.
Dana ini telah diserahkan kepada Harmas sesuai kesepakatan dalam LoI. Namun, hingga saat ini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun sudah diminta secara resmi oleh BUKA.
Korespondensi dan Kesulitan Finansial Harmas Terungkap
Dalam persidangan, BUKA turut mengajukan bukti korespondensi antara kedua belah pihak terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. Bukti ini mengindikasikan bahwa sejak awal, Harmas mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menerima bukti berupa proposal peminjaman dana dari Harmas kepada BUKA. Dokumen ini semakin menguatkan dugaan bahwa Harmas mengalami masalah keuangan yang berdampak pada ketidakmampuannya dalam memenuhi perjanjian sewa.
Upaya Persuasif Bukalapak Sebelum Mengajukan PKPU
Sebelum menempuh jalur hukum, BUKA telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Perusahaan mengirimkan surat teguran serta somasi kepada Harmas untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. Namun, upaya ini tidak mendapat respons yang memadai, sehingga BUKA akhirnya mengajukan permohonan PKPU guna memastikan hak-haknya terlindungi secara hukum.
Bukalapak Tegaskan Komitmen pada Kepastian Hukum
Menanggapi jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya perusahaan untuk menegakkan hak-haknya serta memastikan kepastian hukum dalam setiap perjanjian bisnis yang dibuat.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang jelas dan kuat kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia melalui keterangan yang diterima TrenAsia, Rabu, 12 Maret 2025.
Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, BUKA optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kelanjutan kasus ini.