Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pelunasan Kewajiban Paling Lambat 15 Mei 2025

16 April, 2025 23:03 WIB

Penulis:Idham Nur Indrajaya

Editor:Amirudin Zuhri

Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, beberapa waktu lalu. (TrenAsia/Ismail Pohan. )

JAKARTA — Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas) menggelar audiensi dengan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan terhadap program restrukturisasi yang dinilai penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan perjanjian polis yang sah.

Dalam audiensi tersebut, Machril selaku wakil nasabah menyampaikan bahwa tuntutan utama para pemegang polis adalah agar dana premi dikembalikan secara utuh, sesuai dengan isi perjanjian polis yang telah disepakati di awal.

“Kami datang karena ingin mendapatkan kejelasan secara legal dan konstitusional. Kami tidak mau dana kami dikurangi dengan dalih restrukturisasi. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai polis,” tegas Machril melalui pernyataan tertulis untuk awak media, dikutip Rabu, 16 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa proses likuidasi yang sedang berjalan harus melibatkan nasabah sebagai kreditur preferen, bukan hanya menjadi penonton.

Desak Transparansi Laporan Keuangan Jiwasraya

Nasabah juga mempertanyakan alasan absennya laporan keuangan Jiwasraya tahun 2023 dan 2024 yang hingga kini belum dipublikasikan. Padahal, laporan tersebut sangat penting untuk mengetahui jumlah aset yang tersedia dan seberapa besar kewajiban Jiwasraya terhadap para pemegang polis.

“Laporan keuangan itu kunci. Bagaimana mungkin mereka mengklaim tidak mampu bayar penuh jika laporan keuangannya saja tidak tersedia?” kata Machril dalam pernyataannya.

Data terakhir yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa hingga akhir 2023, Jiwasraya memiliki aset senilai Rp6,77 triliun, dengan sekitar Rp350 miliar dalam bentuk likuid seperti deposito berjangka. Namun, setelah diklaim bahwa 99,7% nasabah telah mengikuti restrukturisasi, laporan keuangan justru ditarik dari akses publik.

Baca Juga: Investasi Industri Asuransi Tertekan, OJK: Gejolak Pasar Global Jadi Pemicu Utama

Dugaan Pemindahan Aset dan Desakan Audit Independen

Konsolnas menduga telah terjadi pemindahan aset secara ilegal oleh oknum internal Jiwasraya. Dugaan ini diperkuat dengan tidak transparannya laporan keuangan dan tidak adanya klarifikasi dari otoritas terkait.

“Kalau benar masih ada aset, kenapa nasabah yang hanya tinggal 0,3% tidak bisa dilunasi? Kami menduga ada yang disembunyikan,” kata Machril.

Mereka juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memastikan keberadaan Dana Jaminan yang seharusnya dialokasikan untuk melindungi hak pemegang polis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pertanyakan Legalitas Tim Likuidasi

Selain transparansi keuangan, legalitas Tim Likuidasi juga menjadi sorotan. Nasabah menuntut kejelasan tentang latar belakang tim, kompetensi, serta kepastian bahwa mereka bebas dari konflik kepentingan.

Menurut POJK 28/2015, tim likuidasi harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum, keuangan, atau perasuransian, dan wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis. Namun, dalam praktiknya, tim tidak pernah melibatkan nasabah dalam proses penting seperti penentuan nilai aset atau strategi pelunasan kewajiban.

Tuntutan Tegas dari Konsolnas

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 35 orang perwakilan Konsolnas dan Tim Likuidasi Jiwasraya, para nasabah menyampaikan beberapa tuntutan resmi, antara lain:

  • Pelunasan kewajiban polis per 31 Desember 2020 secara tunai paling lambat 15 Mei 2025.
  • Penyerahan laporan keuangan Jiwasraya tahun 2023 dan 2024 dalam waktu 7 hari kerja.
  • Penjelasan rinci tentang total aset Jiwasraya yang tersisa.
  • Komitmen bahwa jika kewajiban dibayar penuh, mereka bersedia menandatangani pernyataan tidak akan melakukan publikasi atau komunikasi keluar.

Komitmen Tim Likuidasi

Tim Likuidasi Jiwasraya menyatakan akan menampung seluruh masukan dan permintaan nasabah, serta akan membahasnya lebih lanjut secara internal.

“Kami hanya ingin keterbukaan dan keadilan. Negara harus hadir melindungi kami sebagai warga negara yang telah percaya menitipkan dana ke BUMN,” ujar Machril.

Penegasan Hak Konstitusional Nasabah

Konsolnas menegaskan bahwa perjuangan mereka selaras dengan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi warga negara dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Mereka juga menilai bahwa perjuangan ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam ASTA CITA, khususnya dalam penguatan hak asasi manusia dan perlindungan keadilan sosial.