Kilas Balik Kasus Santara Milik Mardigu Wowiek yang Diangkat Jadi Komisaris Utama BJB

17 April, 2025 17:31 WIB

Penulis:Idham Nur Indrajaya

Editor:Amirudin Zuhri

Mardigu Wowiek.png
Mardigu Wowiek, pengusaha sekaligus pengamat terorisme dan politik. (YouTube.com/Bossman Academy)

JAKARTA - PT Santara Daya Inspiratama, dikenal dengan nama Santara, adalah platform equity crowdfunding yang berdiri sejak 2012 di Sleman, Yogyakarta. Platform ini bertujuan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh pendanaan melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. 

Santara menjadi salah satu pionir dalam layanan urun dana di Indonesia dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019 .​ 

Pelanggaran dan Sanksi dari OJK

Pada 19 Desember 2022, OJK mengenakan Perintah Tindakan Tertentu (PTT) kepada Santara melalui surat Nomor S-231/D.04/2022. 

Sanksi ini melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit dan pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal. 

Pelanggaran yang dilakukan Santara terkait dengan Pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi .​ 

Masalah Tata Kelola dan Transparansi

OJK menilai bahwa Santara perlu memperbaiki tata kelola perusahaan, khususnya dalam hal transparansi antara penerbit dan pemodal. OJK menyatakan bahwa keterbukaan informasi masih perlu ditingkatkan untuk melindungi investor. 

OJK juga menemukan bahwa proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan pendistribusiannya kepada pemodal belum sepenuhnya terlaksana, yang menjadi salah satu alasan utama pemberian sanksi.

Baca Juga: Mengenal Mardigu Wowiek Alias Bossman Sontoloyo, Pemilik 32 Perusahaan yang Dikenal Juga Sebagai Pengamat Politik dan Terorisme

Tenggat Waktu dan Perkembangan Terbaru

OJK memberikan tenggat waktu hingga 8 Mei 2023 kepada Santara untuk menyelesaikan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI, mendistribusikan efek tersebut kepada pemodal, dan menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan. 

Namun, hingga Maret 2024, OJK masih melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit, karena perusahaan tersebut masih dalam proses memperbaiki administrasi pencatatan dan pendistribusian efek penerbit.

Dampak terhadap Reputasi dan Industri

Kasus  ini berdampak signifikan terhadap reputasi Santara dan Mardigu Wowiek sebagai pendirinya. Sebagai salah satu platform equity crowdfunding pertama yang berizin di Indonesia, kasus ini menjadi perhatian utama dalam industri fintech

OJK menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam layanan urun dana untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini.

Ditunjuk Jadi Komisaris Utama BJB

Mardigu Wowiek ditunjuk menjadi komisaris utama independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2024 di gedung Bank BJB.

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan 27 kepala daerah serta para pemegang saham BJB lainnya ini, juga ditetapkan Direktur Utama dijabat Yusuf Saadudin yang sebelumnya merupakan Plt Dirut Bank BJB.